Politik

KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Sumber Foto: Istimewa

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Setyo mengatakan bahwa Hasto berperan aktif dalam kasus tersebut, khususnya terkait upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ungkapnya.

Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara yang menyatakan bahwa bukti-bukti cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Selain Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan terkait pelolosan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Tersangka tersebut adalah Donny Tri Istiqomah (DTI).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto,

DTI atau Donny Tri Istiqomah dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan. DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, hingga kini Harun Masiku terus mangkir dari panggilan penyidik KPK sehingga sejak 17 Januari 2020 ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Wahyu Setiawan sebelumnya juga telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini, Wahyu menjalani bebas bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button